Thursday 7 March 2013

MAKALAH CIVIC EDUCATION TENTANG “MASYARAKAT MADANI

MAKALAH CIVIC EDUCATION TENTANG “MASYARAKAT MADANI
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR          …………………………………………………… 2
DAFTAR ISI              …………………………………………………………… 3

BAB I PENDAHULUAN     …………………………………………………… 4
A.     Latar Belakang             …………………………………………… 4
B.    Identifikasi Masalah     …………………………………………… 5
C.    Rumusan Masalah       …………………………………………… 5

BAB II PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI     …………………… 6
A.     Pengertian         …………………………………………………… 6
B.    Ciri – Ciri Masyarakat Madani           …………………………… 7
C.    Konsep Masyarakat Madani  …………………………………… 9
D.    Masyarakat Madani Dalam Islam      ……………………………14
E.     Masyarakat Madani Di Indonesia     ……………………………15
F.     Analisa Masalah           …………………………………………………….17

BAB III PENUTUP …………………………………………………………… 19
A.     Kesimpulan       ………………………………………………….. 19
B.    Saran-saran       ………………………………………………….. 22

DAFTAR PUSTAKA           ………………………………………………….. 24














BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Wacana masyarakat madani yang sudah menjadi arus utama dewasa ini, baik di lingkungan masyarakat, pemerintah, dan akademisi, telah mendorong berbagai kalangan untuk memikirkan bagaimana perkembangan sektor-sektor kehidupan di Indonesia yang sedang dilanda reformasi itu dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
Dalam perkembangan wacana tersebut bidang ekonomi agaknya belum mendapatkan perhatian. Di bidang ini, yang masih menjadi acuan utama adalah konsep demokrasi ekonomi, Ekonomi Pancasila, dan akhir-akhir ini, ekonomi rakyat. Pertanyaannya adalah, apa kaitan konsep ekonomi madani dengan konsep-konsep yang juga masih ramai diperbincangkan itu? Salah satu masalah yang timbul dalam wacana baru tersebut adalah bahwa konsep masyarakat madani itu sendiri dewasa ini masih berada dalam proses pencarian. Masih menjadi pertanyaaan, misalnya, apakah masyarakat madani itu identik dengan civil society yang bercirikan individualisme, ekonomi pasar dan pluralisme budaya itu? 1. Konsep masyarakat madani memang telah menjadi wacana utama dan acuan, termasuk dalam memikirkan kembali sistem ekonomi Indonesia. 2 Konsep ini mengandung unsur-unsur pemikiran dan kerangka baru yang telah berkembang secara global, tidak saja di negara-negara sedang berkembang, melainkan juga di negara-negara maju sendiri yang sudah lama mengenal dan mengembangkan konsep ini. 3. Karena itu, maka Sistem Ekonomi Indonesia di era reformasi ini harus memperhatikan wacana masyarakat madani tersebut. 4 Namun, sistem ekonomi, di samping sistem politik dan sistem sosial-budaya adalah salah satu komponen dalam masyarakat madani. Oleh karena itu maka wacana tentang sistem ekonomi ini juga akan ikut mewarnai corak masyarakat madani yang dicita-citakan. Konsep ini mencakup komponen-komponen negara (state), pasar (market), sektor voluntir (voluntary sector) atau gerakan baru masyarakat (new social movement) serta individu dan keluarga (individuals and family).5 Semua komponen tesrebut dituntut mengembangkan etos kerja dan kualitas pelayanan lebih baik dan memiliki sikap dan perilaku yang berintikan pengabdian yang utuh bagi masyarakat (public service oriented). Inilah harapan masyarakat madani (civil society)6 yaitu masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dalam suasana berkeadilan dilandasi oleh iman dan taqwa.

B.        Identifikasi Masalah
          
Untuk memperkaya wawasan dan pemahaman pembaca tentang masyarakat madani, maka dapat disimpulkan beberapa pokok antara lain :
a).        Konsep dari masyarakat madani.
b).        Masyarakat madani dalam kacamata islam
c).        Masyarakat madani di Indonesia

C.        Rumusan Masalah

a).        Apa pengertian masyarakat madani?
b).        Mengapa civil society disamakan sebagai sebutan masyarakat madani?
c).        Apakah masyarakat madani dizaman Rasullullah sudah dapat disebut sebagai masyarakat madani?
d).        Bagaimana upaya yang dilakukan untuk membentuk masyarakat madani di Indonesia?

















BAB II
PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI


A.                 Pengertian

Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Cornelis Lay melihat substansi civil society mengacu kepada pluralitas bentuk dari kelompok-kelompok independen (asosiasi, lembaga kolektivitas, perwakilan kepentingan) dan sekaligus sebagai raut-raut dari pendapat umum dan komunikasi yang independen. Ia adalah agen, sekaligus hasil dari transformasi sosial (Cornelis Lay, 2004: 61). Sementara menurut Haynes, tekanan dari “masyarakat sipil” sering memaksa pemerintah untuk mengumumkan program-program demokrasi, menyatakan agenda reformasi politik, merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan umum multipartai, yang demi kejujuran diawasi oleh tim pengamat internasional (Jeff Haynes, 2000: 28).
Menurut AS Hikam, civil society adalah satu wilayah yang menjamin berlangsungnya prilaku, tindakan, dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Dalam arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah—yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern—akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).

B.                Ciri-ciri Masyarakat Madani

Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik masyarakat madani:
1.                  Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.                  Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
a)           Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b)          Pers yang bebas
c)           Supremasi hukum
d)          Perguruan Tinggi
e)           Partai politik
3.                  Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.                  Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.                  Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.                  Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.                  Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:
1.                  Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2.                  Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3.                  Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4.                  Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
5.                  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.

C.                Konsep Masyarakat Madani

Konsep masyarakat madani yang menjadi perbincangan dewasa ini pada dasarnya memang mengacu pada konsep civil society yang sudah berkembang di Barat, walaupun akhir-akhir ini sedang digali juga pemikiran yang mengacu kepada “masyarakat Madinah”. Konsep civil society yang telah mapan, sekalipun selalu mengalami pemikiran ulang (rethinking) itu, bukan merupakan konsep yang universal, melainkan historis-kontekstual. Secara historis, civil society dibentuk oleh tiga kejadian besar di Eropa Barat. Pertama, Reformasi Teologis yang menghasilkan sekularisme. Kedua, Revolusi lndustri yang menghasilkan model teknokratisme, baik yang bercorak kapitalisme pasar, sosialisme maupun negara kesejahteraan (welfare state). Ketiga Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika yang menghasilkan model negara dan masyarakat yang mengacu kepada trilogi liberte, egalite, fraternite dalam berbagai coraknya.
Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).
Secara politis, melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk hubungan yang kurang lebih semetris, sehingga kondusif bagi terciptanya demokrasi. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi kuasa, tetapi masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan stagnant atau berjalan di tempat. Secara ekonomis, melalui konsep civil society dapat dibangun kegiatan dan hubungan ekonomi yang menciptakan kemandirian. Pesan ideologis yang melekat di dalamnya adalah tidak ada monopoli negara, tidak ada manipulasi, juga tidak ada dominasi pemilikan bagi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Kemudian secara sosial, melalui civil society dapat dibangun keseimbangan kedudukan dan peran orang sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, atau keseimbangan antara individual participation dan socialobligations. Dalam konteks ini, konsep civil society kurang lebih sama dengan pengertian gemeinschaft (paguyuban) atau mezzo-structures.
Yaitu bentuk pengelompokan sosial yang lebih kompleks daripada bentuk keluarga tetapi juga tidak terlalu kaku, tidak terlalu formal, seperti lazim dikembangkan oleh negara. Pesan ideologis yang terendap di dalamnya adalah memerdekakan orang atau menumbangkan pelbagai bentuk penjajahan terhadap kehidupan manusia, sehingga dapat dibangun solidaritas sosial, atau perasaan menjadi satu kesatuan dalam rasa sepenanggungan.
Kelahiran ide civil society kelihatan sebagai bagian dari sebuah kesadaran bahwa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui negara ternyata tidak sederhana. Benar memang ada sejumlah negara yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, tetapi pelbagai bukti memperlihatkanbahwa sejumlah negara justru menempatkan masyarakat pada posisi inferior dan menjadi sapi perahan. Kehidupan masyarakat menjadi semakin sengsara ketika institusi birokrasi dan institusi politik yang seharusnya berperan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial tersebut didominasi dan ditentukan oleh kemauan rejim yang berkuasa (the ruling class). Ketika kedudukan rejim yang berkuasa terlalu dominan, institusi birokrasi tidak dapat secara optimal melayani publik, karena selalu memperoleh pelbagai macam tekanan. Keadaannya menjadi semakin runyam ketika rejim yang berkuasa tersebut mencanangkan strategi ‘politisasi birokrasi’ yang menempatkan para birokrat menjadi aparat yang harus loyal pada rejim. Kondisi ini selanjutnya membuat birokrat tidak mampu mengendalikan kemauan dan mengontrol 2 Sztompka, Piotr, ‘Mistrusting Civility: Predicament of a Post-Communist Society’, dalam Jeffrey C. Alexander (ed.), Real Civil Societies, Dilemmas of Institutionalization, 1998, p. 1913 Budiman, Arief, State and Civil Society, The Publications Officer, Centre of  Southeast Asian Studies, Monash University, Clayton, Victoria, 1990, pp. 5-93 kegiatan rejim berkuasa, sebaliknya mereka justru menjadi kepanjangan tangan rejim tersebut. Para birokrat tidak netral, dan dalam segala tindakannya lebih mengutamakan kemuan rejim daripada kepentingan masyarakat. Kekuasaan rejim yang sangat kuat juga dapat membuat institusi politik menjadi mandul.
Atau adi kuasa, civil society berusaha menciptakan interaksi antara negara dan masyarakat dilekati interdependensi, saling mengisi dan saling menguntungkan satu sama lain. Nilai penting yang melekat dalam civil society adalah partisipasi politik dalam arti peran masyarakat sangat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan publik atau masyarakat dapat mewarnai keputusan publik. Di samping itu juga ada akuntabilitas negara (state accountability) dalam arti negara harus bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kebijakan publik yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efisien (mengeluarkan resources secara porposional dengan hasil optimal) dan efektif (tidak merusak atau bertentangan dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat). Selanjutnya, ide civil society menghendaki institusi-institusi yang berada pada sektor publik, sektor swasta maupun sektor sukarela adalah berbentuk forum-forum yang representatif atau berupa asosiasi-asosiasi yang jelas arahnya dan dapat dikontrol. Forum atau asosiasi semacam itu bersifat terbuka, inklusif dan harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat mengekspresikan keinginannya. Melalui forum atau asosiasi semacam itu civil society menjamin adanya kebebasan mimbar, kebebasan melakukan disiminasi atau penyebar luasan opini publik. Itulah sebabnya seringkali dinyatakan bahwa civil society adalah awal kondisi yang sangat vital bagi eksistensi demokrasi. Kendatipun karakteristik civil society bertentangan dengan karakteristik political society (yang menempatkan negara pada posisi sentral), namun tidak berarti bahwa civil society harus selalu melawan negara atau harus menghilangkan rambu-rambu politik yang telah dibangun oleh negara, jadi status dan peran negara tetap diperlukan.
Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).
Secara politis, melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk hubungan yang kurang lebih semetris, sehingga kondusif bagi terciptanya demokrasi. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi kuasa, tetapi masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan stagnant atau berjalan di tempat. Secara ekonomis, melalui konsep civil society dapat dibangun kegiatan dan hubungan ekonomi yang menciptakan kemandirian. Pesan ideologis yang melekat di dalamnya adalah tidak ada monopoli negara, tidak ada manipulasi, juga tidak ada dominasi pemilikan bagi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Kemudian secara sosial, melalui civil society dapat dibangun keseimbangan kedudukan dan peran orang sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, atau keseimbangan antara individual participation dan socialobligations. Dalam konteks ini, konsep civil society kurang lebih sama dengan pengertian gemeinschaft (paguyuban) atau mezzo-structures.
Yaitu bentuk pengelompokan sosial yang lebih kompleks daripada bentuk keluarga tetapi juga tidak terlalu kaku, tidak terlalu formal, seperti lazim dikembangkan oleh negara. Pesan ideologis yang terendap di dalamnya adalah memerdekakan orang atau menumbangkan pelbagai bentuk penjajahan terhadap kehidupan manusia, sehingga dapat dibangun solidaritas sosial, atau perasaan menjadi satu kesatuan dalam rasa sepenanggungan.
Kelahiran ide civil society kelihatan sebagai bagian dari sebuah kesadaran bahwa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui negara ternyata tidak sederhana. Benar memang ada sejumlah negara yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, tetapi pelbagai bukti memperlihatkanbahwa sejumlah negara justru menempatkan masyarakat pada posisi inferior dan menjadi sapi perahan. Kehidupan masyarakat menjadi semakin sengsara ketika institusi birokrasi dan institusi politik yang seharusnya berperan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial tersebut didominasi dan ditentukan oleh kemauan rejim yang berkuasa (the ruling class). Ketika kedudukan rejim yang berkuasa terlalu dominan, institusi birokrasi tidak dapat secara optimal melayani publik, karena selalu memperoleh pelbagai macam tekanan. Keadaannya menjadi semakin runyam ketika rejim yang berkuasa tersebut mencanangkan strategi ‘politisasi birokrasi’ yang menempatkan para birokrat menjadi aparat yang harus loyal pada rejim. Kondisi ini selanjutnya membuat birokrat tidak mampu mengendalikan kemauan dan mengontrol 2 Sztompka, Piotr, ‘Mistrusting Civility: Predicament of a Post-Communist Society’, dalam Jeffrey C. Alexander (ed.), Real Civil Societies, Dilemmas of Institutionalization, 1998, p. 1913 Budiman, Arief, State and Civil Society, The Publications Officer, Centre of  Southeast Asian Studies, Monash University, Clayton, Victoria, 1990, pp. 5-93 kegiatan rejim berkuasa, sebaliknya mereka justru menjadi kepanjangan tangan rejim tersebut. Para birokrat tidak netral, dan dalam segala tindakannya lebih mengutamakan kemuan rejim daripada kepentingan masyarakat. Kekuasaan rejim yang sangat kuat juga dapat membuat institusi politik menjadi mandul.


D.                Masyarakat Madani Dalam Islam

Membangun masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas jama’ah, kewajiban bagi setiap muslim.  Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada kepemimpinan Islam) dan norma yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan sosial masyarakat muslim itu ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).
Masyarakat ideal – kerap disebut masyarakat madani yang kadang disamakan  dengan masyarakat sipil (civil society), adalah masyarakat dengan tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial.  Pelaksanaannya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem yang transparan.Dalam konteks ini, kita memilih mengartikan masyarakat madani sebagai terjemahan dari kosa kata bahasa Arab mujtama’ madani. Kata ini secara etimologis mempunyai dua arti, pertama, masyarakat kota, karena kata ‘madani’ berasal dari kata madinah yang berarti ‘kota’, yang menunjukkan banyaknya aktivitas, dinamis, dan penuh dengan kreativitas; kedua, masyarakat peradaban, karena kata ‘madani’ juga merupakan turunan dari kata tamaddun yang berarti ‘peradaban’.  Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Adalah Nabi Muhammad Rasulullah sendiri yang memberi teladan kepada umat manusia ke arah pembentukan masyarakat peradaban. Setelah belasan tahun berjuang di kota Mekkah tanpa hasil yang terlalu menggembirakan, Allah memberikan petunjuk untuk hijrak ke Yastrib, kota wahah atau oase yang subur sekitar 400 km sebelah utara Mekkah. Sesampai di Yastrib, setelah perjalanan berhari-hari yang amat melelahkan dan penuh kerahasiaan, Nabi disambut oleh penduduk kota itu, dan para gadisnya menyanyikan lagu Thala’a al-badru ‘alaina (Bulan Purnama telah menyingsing di atas kita), untaian syair dan lagu yang kelak menjadi amat terkenal di seluruh dunia. Kemudian setelah mapan dalam kota hijrah itu, Nabi mengubah nama Yastrib menjadi al-Madinat al-nabiy (kota nabi).
Secara konvensional, perkataan “madinah” memang diartikan sebagai “kota”. Tetapi secara ilmu kebahasaan, perkataan itu mengandung makna “peradaban”. Dalam bahasa Arab, “peradaban” memang dinyatakan dalam kata-kata “madaniyah” atau “tamaddun”, selain dalam kata-kata “hadharah”. Karena itu tindakan Nabi mengubah nama Yastrib menjadi Madinah, pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan niat, atau proklamasi, bahwa beliau bersama para pendukungnya yang terdiri dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar hendak mendirikan dan membangun mansyarakat beradab.

E.                 Masyarakat Madani Di Indonesia

Tantangan masa depan demokrasi di negeri kita ialah bagaimana mendorong berlangsungnya proses-proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan universal. Kita semua harus bahu membahu agar jiwa dan semangat kemanusiaan universal itu merasuk ke dalam jiwa setiap anak bangsa sehingga nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menurut Nurcholish Madjid, terdapat beberapa pokok pikiran penting dalam pandangan hidup demokrasi, yaitu: (1) pentingnya kesadaran kemajemukan atau pluralisme, (2) makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”, (3) mengurangi dominasi kepemimpinan sehingga terbiasa membuat keputusan sendiri dan mampu melihat serta memanfaatkan alternatif-alternatif, (4) menjunjung tinggi moral dalam berdemokrasi (5) pemufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang juga jujur dan sehat, (6) terpenuhinya kebutuhan pokok; sandang, pangan, dan papan, dan (7) menjalin kerjasama dan sikap yang baik antar warga masyarakat yang saling mempercayai iktikad baik masing-masing.
Pemberdayaan masyarakat madani ini menurut penulis harus di motori oleh dua ormas besar yaitu NU dan Muhammadiyah. Dua organisasi Islam ini usia lebih tua dari republik. Oleh karena itu, ia harus lebih dewasa dalam segala hal. Wibawa, komitmen dan integritas para pemimpin serta manajemen kepemimpinannya harus bisa seimbang dengan para pejabat negara, bahkan ia harus bisa memberi contoh baik bagi mereka. Ayat yang disebutkan di awal itu mengisyarakat bahwa perubahan akan terjadi jika kita bergerak untuk berubah.
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.
Dan bila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya. Dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia,”(QS Ar-Ra’d [13]: 11).
Masyarakat madani memiliki peran signifikan dalam memelopori dan mendorong masyarakat. Pembangunan sumberdaya manusia bisa ia rintis melalui penyelenggaraan program pendidikan, peningkatan perekonomian rakyat bisa ditempuh melalui koperasi dan pemberian modal kepada pengusaha dan menengah. Dua hal ini, dari banyak hal, yang menurut penulis sangat kongkrit dan mendesak untuk digarap oleh elemen-elemen masyarakat madani, khususnya ormas-ormas, guna memelopori dan mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Untuk membangun masyarakat yang maju dan berbudaya, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi dengan iman dan takwa, paling tidak harus ada tiga syarat: menciptakan inovasi dan kreasi, mencegah kerusakan-kerusakan sumber daya, dan pemantapan spiritualitas. Masyarakat madani itu hendaknya kreatif terhadap hal-hal baru, antisipatif dan preventif terhadap segala kemungkinan buruk, serta berketuhanan Yang Maha Esa.
Jika syarat-syarat dan komponen-komponen masyakarat madani berdaya secara maksimal, maka tata kehidupan yang demokratis akan terwujud. Selain ikut membangun dan memberdayakan masyarakat, masyarakat madani juga ikut mengontrol kebijakan-kebijakan negara. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa memberikan saran dan kritik terhadap negara. Saran dan kritik itu akan objektif, jika ia tetap independen. Setiap warga negara berada dalam posisi yang sama, memilik kesempatan yang sama, bebas menentukan arah hidupnya, tidak merasa tertekan oleh dominasi negara, adanya kesadaran hukum, toleran, dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan, terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakatan dan profesi dalam wadah tunggal, seperti MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, dan sebagainya.  Organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki kemandirian dalam pemilihan pemimpin maupun penyusunan program-programnya, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.

F.                 Analisa Masalah

Sesuai dengan pengertian dan masyarakat yaitu masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kekurangan yang terjadi dinegara kita.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:
1).        Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2).        Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3).        Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4).        Tingginya lapangan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
          

Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya:
1).        Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan  pendapatan dan pendidikan.
2).        Sebagai advokasi bagi masyarakat yang teraniaya, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka.










BAB III
PENUTUP

A.                 KESIMPULAN

Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 (Hamim, 2000: 115).  Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof.  Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC (Ismail, 2000:180-181).  Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.
Munculnya konsep masyarakat madani menunjukkan intelektual muslim Melayu yang mampu menginterpretasikan ajaran Islam dalam kehidupan modern, persisnya mengawinkan ajaran Islam dengan konsep civil society yang lahir di Barat pada abad ke-18.  Konsep masyarakat madani digunakan sebagai alternatif untuk mewujudkan good government, menggantikan bangunan Orde Baru yang menyebabkan bangsa Indonesia terpuruk dalam krisis multidimensional yang tak berkesudahan.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Konsep civil society dalam arti politik bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).
Antara masyarakat madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah—yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern—akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Masyarakat sipil yang berkembang dalam masyarakat barat secara teoritis bercorak egilitarian, toleran, dan terbuka. Nilai-nilai yang juga dimiliki oleh masyarakat Madinah hasil bentukan Rasulullah. Masyarakat sipil lahir dan berkembang dalam asuhan liberalisme sehingga hasil masyarakat yang dihasilkannya pun lebih menekankan peranan dan kebebasan individu, persoalan keadilan sosial dan ekonomi masih tanda tanya. Sedangkan dalam masyarakat madani, keadilan adalah satu pilar utamanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Sebagaimana yang terdapat dalam poin-poin Piagam Madinah, mencerminkan egalitarianisme (setiap kelompok mempunyai hak dan kedudukan yang sama), penghormatan terhadap kelompok lain, kebijakan diambil dengan melibatkan kelompok masyarakat (seperti penetapan stategi perang), dan pelaku ketidakadilan, dari kelompok mana pun, diganjar dengan hukuman yang berlaku.
Komunitas Muslim awal merupakan masyarakat yang demokratis untuk masanya. Indikasinya adalah tingginya tingkat komitmen, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik serta keterbukaan posisi pemimpin yang disimbolkan dengan pengangkatan pemimpin tidak berdasarkan keturunan (heredities), tapi kemampuan (Robert N. Bellah, 2000: 211).
Membangun masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas jama’ah, kewajiban bagi setiap muslim.  Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada kepemimpinan Islam) dan norma yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan sosial masyarakat muslim itu ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).
Masyarakat ideal – kerap disebut masyarakat madani – yang kadang disamakan  dengan masyarakat sipil (civil society), adalah masyarakat dengan tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial.  Pelaksanaannya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem yang transparan.
Masyarakat madani memiliki peran signifikan dalam memelopori dan mendorong masyarakat. Pembangunan sumberdaya manusia bisa ia rintis melalui penyelenggaraan program pendidikan, peningkatan perekonomian rakyat bisa ditempuh melalui koperasi dan pemberian modal kepada pengusaha dan menengah. Dua hal ini, dari banyak hal, yang menurut penulis sangat kongkrit dan mendesak untuk digarap oleh elemen-elemen masyarakat madani, khususnya ormas-ormas, guna memelopori dan mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Konsep masyarakat madani tidak langsung terbentuk dalam format seperti yang dikenal sekarang ini.  Bahkan konsep ini pun masih akan berkembang terus akibat dari proses pengaktualisasian yang dinamis dari konsep tersebut di lapangan.  Konsep masyarakat madani memiliki rentang waktu pembentukan yang sangat panjang sebagai hasil dari akumulasi pemikiran yang akhirnya membentuk profile konsep normatif seperti yang dikenal sekarang ini (Hamim, 2000: 112-113).
Dilihat dari sejarahnya civil society yang bertujuan untuk menghindari pemerintahan yang absolut.  Dan Indonesia telah meniru model Amerika, dimana negara mempunyai posisi yang lemah vis-à-vis masyarakat.  Hal itu bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam Islam dan sejarah masyarakat Madinah bentukan Nabi Muhammad SAW.  Realitas juga menunjukkan kalau negara yang demokratis tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarkat madani, tetapi harus ada keinginan politik juga dari pemerintah karena banyak karakteristik dari demokrasi yang memang menjadi kewajiban negara modern.

B.                SARAN

Dalam era reformasi itu kita perlu melakukan kaji ulang dan wacana baru dengan mempertimbangan faktor-faktor yang menjadi kecenderungan nasional, regional, dan global, seperti meningkatnya peranan pasar, perampingan peranan negara dan perlunya pemberdayaan lembaga-lembaga civil society dan gerakan sosial baru (new social movement).
Wacana masyarakat madani agaknya berbeda dengan wacana civil society yang berkembang di Barat, walaupun konsep civil society itu menjadi rujukan penting. Namun harus diingat, bahwa wacana civil society itu sendiri, baik di negara-negara industri maju maupun di Dunia Ketiga, masih terus berlangsung dalam konteks baru. Oleh karena itu, masyarakat madani yang sedang dipikirkan di Indonesia ini merupakan wacana yang tebuka.









DAFTAR PUSTAKA
Azizi, A Qodri Abdillah. 2000. Masyarakat madani Antara Cita dan Fakta: Kajian Historis-Normatif. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Departemen Agama. 1992. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: PT Tanjung Mas Inti.
Habibie, B.J. 1999. Keppres No. 198 Tahun 1998 Tanggal 27 Februari 1999. Jakarta.
Hamim, Thoha. 2000. Islam dan Civil society (Masyarakat madani): Tinjauan tentang Prinsip Human Rights, Pluralism dan Religious Tolerance. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gamble, Andrew. 1988. An Introduction to Modern Social and Political Thought. Hongkong: Macmillan Education Ltd.
Hidayat, Komaruddin dan Ahmad Gaus AF. 1998. Pasing Over: Melintas Batas Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal. xiv.
Ismail SM. 2000. Signifikansi Peran Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat madani. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ismail, Faisal. 1999. NU, Gusdurism, dan Politik Kyai. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Mohtar Mas’oed. (1999). Republika 3 Maret 1999.
Rumadi. 1999. Civil Society dan NU Pasca-Gus Dur. Kompas Online. 5 November 1999.
Schacht, Joseph and C.E. Bosworth (eds.). 1979. The Legacy of Islam. London: Oxford University Press.
Wahid, Abdurrahman. 1991. Pancasila sebagai Ideologi dalam Kaitannya dengan Kehidupan Beragama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Oetojo Oesman dan Alfian (eds.). Pancasila sebagai Ideologi. Jakarta: BP 7 Pusat.
Wahid, Abdurrahman. 1999. Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Peradaban Islam.
<http:/artikel.isnet.org/Islam/Paramadina/Konteks/Universalisme.html> 11/9/99. Hal. 1

1 comment: