Keselamatan pasien Radiologi — Presentation Transcript
• 1. Keselamatan PASIEN
• 2. Pengertian Keselamatan Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah system (tatanan) pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan asuhan pasien agar pasien menjadi lebih aman. Termasuk di dalamnya: mengukur risiko; identifikasi dan pengolahan risiko terhadap pasien; pelaporan dan analisis insiden; kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah, mengurangi serta meminimalkan risiko. (Rochmanadji Widayat, 2009,hal:80).
• 3. Ber Awal dari banyak kesalahan… tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.
• 4. Bicara Hukum … Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.” b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. c. Pasal 58 UU No.36/2009 1) “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.” 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
• 5. Rumah Sakit bertanggung jawab atas… a. Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.” b. Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
• 6. bukan tanggung jawab rumah sakit bila.. Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “ Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
• 7. Hak pasien untuk Menyelamatkan dirinya ! a. Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional” b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi” c. Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan” d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
• 8. Safety System Hospital a. Assessment risiko Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien c. Pelaporan dan analisis insiden d. Kemampuan belajar dari insiden e. Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
• 9. T0Edju4n K35eL4m4t4n p4s!3n… Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan(KTD)di Rumah Sakit Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan(KTD).
• 10. Safety concept -__- 1. Mengorganisir sikap kita terhadap pasien 2. Bisa jadi kita sebagai agen pembawa penyakit dari satu pasien ke pasien lain 3. Manajemen resiko yang dapat kita timbulkan pada pasien; salah foto,
• 11. Risiko pasien ketika masuk rumah sakit (Patient care related risk) Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien (Medical staff related) Risiko tenaga non kesehatan (Employee related risk) Risiko kerusakan alat ( Property related risk). Contoh: di depan, teras basah. Risiko Keuangan (Financial risk) Risiko lainnya (Other risk; e.g.: property & liability losses related to operation of automobiles, truck, vans, ambulances) Risk in Health Services (McCaffrey & Hagg-Ricken, Risk management handbook, pp 10-104, 2004)
• 12. Radiologi berbahaya bila… Meletakkan tube tidak pada keadaan yang sebenarnya sehingga kemungkinan pasien bisa terbentur Apabila ada bekas secret darah maupun feces harus segera dibersihkan,agar tidak terjadi kontaminasi silang antar pasien maupun petugas radiologi Membiarkan pasien lain berada di ruang pemeriksaan Membiarkan pasien sendirian saat melakukan pemeriksaan kontras Penyuntikan bukan dilakukan oleh orang yang berwenang Membuang jarum suntik yang sudah terpakai sembarangan
• 13. Safety culture Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007 ), yaitu: 1) Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound- alike medication names) 2) Pastikan identifikasi pasien 3) Komunikasi secara benar saat serah terima pasien 4) Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar 5) Kendalikan cairan elektrolit pekat 6) Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan 7) Hindari salah kateter dan salah sambung slang 8) Gunakan alat injeksi sekali pakai 9) Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
• 14. 7 STANDAR KESELAMATAN Hak pasien Mendidik pasien dan keluarga 1) Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur 2) Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab 3) Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti 4) Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan 5) Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS 6) Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa 7) Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
• 15. Langkah Langkah Menuju Selamat Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil” Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda” Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial brmasalah” Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”
• 16. Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan” Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien” Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”
• 1. Keselamatan PASIEN
• 2. Pengertian Keselamatan Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah system (tatanan) pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan asuhan pasien agar pasien menjadi lebih aman. Termasuk di dalamnya: mengukur risiko; identifikasi dan pengolahan risiko terhadap pasien; pelaporan dan analisis insiden; kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah, mengurangi serta meminimalkan risiko. (Rochmanadji Widayat, 2009,hal:80).
• 3. Ber Awal dari banyak kesalahan… tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.
• 4. Bicara Hukum … Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.” b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. c. Pasal 58 UU No.36/2009 1) “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.” 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
• 5. Rumah Sakit bertanggung jawab atas… a. Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.” b. Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
• 6. bukan tanggung jawab rumah sakit bila.. Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “ Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
• 7. Hak pasien untuk Menyelamatkan dirinya ! a. Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional” b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi” c. Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan” d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
• 8. Safety System Hospital a. Assessment risiko Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien c. Pelaporan dan analisis insiden d. Kemampuan belajar dari insiden e. Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
• 9. T0Edju4n K35eL4m4t4n p4s!3n… Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan(KTD)di Rumah Sakit Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan(KTD).
• 10. Safety concept -__- 1. Mengorganisir sikap kita terhadap pasien 2. Bisa jadi kita sebagai agen pembawa penyakit dari satu pasien ke pasien lain 3. Manajemen resiko yang dapat kita timbulkan pada pasien; salah foto,
• 11. Risiko pasien ketika masuk rumah sakit (Patient care related risk) Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien (Medical staff related) Risiko tenaga non kesehatan (Employee related risk) Risiko kerusakan alat ( Property related risk). Contoh: di depan, teras basah. Risiko Keuangan (Financial risk) Risiko lainnya (Other risk; e.g.: property & liability losses related to operation of automobiles, truck, vans, ambulances) Risk in Health Services (McCaffrey & Hagg-Ricken, Risk management handbook, pp 10-104, 2004)
• 12. Radiologi berbahaya bila… Meletakkan tube tidak pada keadaan yang sebenarnya sehingga kemungkinan pasien bisa terbentur Apabila ada bekas secret darah maupun feces harus segera dibersihkan,agar tidak terjadi kontaminasi silang antar pasien maupun petugas radiologi Membiarkan pasien lain berada di ruang pemeriksaan Membiarkan pasien sendirian saat melakukan pemeriksaan kontras Penyuntikan bukan dilakukan oleh orang yang berwenang Membuang jarum suntik yang sudah terpakai sembarangan
• 13. Safety culture Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007 ), yaitu: 1) Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound- alike medication names) 2) Pastikan identifikasi pasien 3) Komunikasi secara benar saat serah terima pasien 4) Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar 5) Kendalikan cairan elektrolit pekat 6) Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan 7) Hindari salah kateter dan salah sambung slang 8) Gunakan alat injeksi sekali pakai 9) Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
• 14. 7 STANDAR KESELAMATAN Hak pasien Mendidik pasien dan keluarga 1) Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur 2) Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab 3) Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti 4) Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan 5) Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS 6) Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa 7) Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
• 15. Langkah Langkah Menuju Selamat Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil” Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda” Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial brmasalah” Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”
• 16. Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan” Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien” Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”
No comments:
Post a Comment