TUGAS KEPERAWATAN PROFESIONAL
ASPEK HUKUM DAN REGULASI DALAM KEPERAWATAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan YME. Karena dengan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah keperawatan professional ini. Dan makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas Keperawatan Profesional semester III, yang dibimbing oleh Ibu Nina Pamela S. Kep.Ns. Makalah ini menjelaskan tentang kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan. Dengan memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komperehensif. Akan tetapi ada kalanya perawat melupakan atau tidak memperhatikan hal tersebut secara keseluruhan. dan makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran pada pembaca, agar dapat mengetahui dan memahami konsep tentang peraturan, kebijakan dan perundangan yg berlaku dlm melaksanakan Praktik Keperawatan Profesional.
Dan diharapkan dapat menerapkan kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Dan penulis mengucapkan banyak terima kasih pada pihak Ibu Nina Pamela S. Kep.Ns. dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Yogyakarta, 25 Oktober 2009
Penyusun
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. DEFINISI
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
B. KLASIFIKASI
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan. SIP mempunyai kewenangan dan hak:
1. Melakukan pengkajian.
2. Melakukan terapi keperawatan.
3. Melakukan observasi.
4. Memberikan pendidikan & konseling.
5. Melakukan intervensi medis yang didelegasi.
6. Melakukan evaluasi tindakan keperawatan diberbagai tatanan yankes.
SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
IPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Standar profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
C. (Penjelasan)
Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:
1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
4. SKB MENKES-KABKN NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN
6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan
7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang PHD Menjadi PNS
12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
14. PP Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002 Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3. Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
4. Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional
5. Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif
Lingkup praktik keperawatan meliputi:
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Manfaat sistem regulasi/ pengaturan
1.Pelaksanakan tugas keperawatan diluar batas waktu yang ditentukan.
2.Kegagalan memen standar yankep
3.Mengabaikan bahaya yang mungkin muncul.
4.Tidak mempunyai ketrampilan.
5.Kurang pengetahuan.
6.Kelalaian (sengaja/tidak)
7.Meninggalkan tugas tanpa delegasi yang tepat.
D. Legislasi Keperawatan
Merupakan bagian yang integral dari:
1. UU RI no 23 tahun 1992, tentang Kesehatan.
2. PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Legislasi keperawatan:
Pembukaan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yg sdh ada, yg mempengaruhi ilmu & kiat dalam praktek keperawatan.(Sand,Robles 1981).
Prinsip dasar legislasi keperawatan:
1. Harus jelas perbedaan tiap katagori tenaga keperawatan.
2. Badan yang mengurus legialasi bertanggung jawab terhadap pencatatan.
3. Ada batas waktu minimal masa lesensi.
4. Pembuat lesensi berdasarkan pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
5. Kegiatan yang boleh & tidak boleh harus lebih rinci.
6. Info tentang tanggung jawab legal praktek disediakan oleh institusi pendidikan, profesi, dan badan legislasi.
Tujuan legislasi:
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat.
2. Memfokuskan kepada masyarakat tentang yan kes yang diberikan dan tanggung wajab para praktisi profesional.
3. Memelihara kwalitas yan kep.
4. Memberi kejelasan batas wewenang suatu katagori tenaga.
5. Menjamin ada perlindungan hukum bagi perawat.
6. Mmotivasi pengembangan profesi.
7. Meningkatkan profesi tenaga perawat.
DAFTAR PUSTAKA
Priharjo Robert. Konsep dan Prespektif Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta EGC,2008
ASPEK HUKUM DAN REGULASI DALAM KEPERAWATAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan YME. Karena dengan rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan makalah keperawatan professional ini. Dan makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas Keperawatan Profesional semester III, yang dibimbing oleh Ibu Nina Pamela S. Kep.Ns. Makalah ini menjelaskan tentang kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan. Dengan memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komperehensif. Akan tetapi ada kalanya perawat melupakan atau tidak memperhatikan hal tersebut secara keseluruhan. dan makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran pada pembaca, agar dapat mengetahui dan memahami konsep tentang peraturan, kebijakan dan perundangan yg berlaku dlm melaksanakan Praktik Keperawatan Profesional.
Dan diharapkan dapat menerapkan kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Dan penulis mengucapkan banyak terima kasih pada pihak Ibu Nina Pamela S. Kep.Ns. dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Yogyakarta, 25 Oktober 2009
Penyusun
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. DEFINISI
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
B. KLASIFIKASI
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan. SIP mempunyai kewenangan dan hak:
1. Melakukan pengkajian.
2. Melakukan terapi keperawatan.
3. Melakukan observasi.
4. Memberikan pendidikan & konseling.
5. Melakukan intervensi medis yang didelegasi.
6. Melakukan evaluasi tindakan keperawatan diberbagai tatanan yankes.
SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
IPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Standar profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
C. (Penjelasan)
Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:
1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
4. SKB MENKES-KABKN NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN
6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan
7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang PHD Menjadi PNS
12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
14. PP Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002 Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3. Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
4. Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional
5. Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif
Lingkup praktik keperawatan meliputi:
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Manfaat sistem regulasi/ pengaturan
1.Pelaksanakan tugas keperawatan diluar batas waktu yang ditentukan.
2.Kegagalan memen standar yankep
3.Mengabaikan bahaya yang mungkin muncul.
4.Tidak mempunyai ketrampilan.
5.Kurang pengetahuan.
6.Kelalaian (sengaja/tidak)
7.Meninggalkan tugas tanpa delegasi yang tepat.
D. Legislasi Keperawatan
Merupakan bagian yang integral dari:
1. UU RI no 23 tahun 1992, tentang Kesehatan.
2. PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Legislasi keperawatan:
Pembukaan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yg sdh ada, yg mempengaruhi ilmu & kiat dalam praktek keperawatan.(Sand,Robles 1981).
Prinsip dasar legislasi keperawatan:
1. Harus jelas perbedaan tiap katagori tenaga keperawatan.
2. Badan yang mengurus legialasi bertanggung jawab terhadap pencatatan.
3. Ada batas waktu minimal masa lesensi.
4. Pembuat lesensi berdasarkan pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
5. Kegiatan yang boleh & tidak boleh harus lebih rinci.
6. Info tentang tanggung jawab legal praktek disediakan oleh institusi pendidikan, profesi, dan badan legislasi.
Tujuan legislasi:
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat.
2. Memfokuskan kepada masyarakat tentang yan kes yang diberikan dan tanggung wajab para praktisi profesional.
3. Memelihara kwalitas yan kep.
4. Memberi kejelasan batas wewenang suatu katagori tenaga.
5. Menjamin ada perlindungan hukum bagi perawat.
6. Mmotivasi pengembangan profesi.
7. Meningkatkan profesi tenaga perawat.
DAFTAR PUSTAKA
Priharjo Robert. Konsep dan Prespektif Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta EGC,2008
No comments:
Post a Comment