MAKALAH
Etika
Keperawatan
HAK-HAK
INDIVIDU YANG AKAN MENINGGAL
Pengampu
: Slamet Wijaya Biantoro, S. Kep
Disusun
Oleh :
Abdul
Munif Saefullah
Heni
Handrini
Nur
Anisah
Octri
Dian Alfiyana
Rameta
Siskawati
Reza
Agung Satria
Tikha
Umaroh
Yogi
Oktora
YAYASAN
PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL HIKMAH 02
AKPER
ALHIKMAH 2
BENDA
SIRAMPOG
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya sehingga penulis dapat memyusun makalah ini dengan baik. Selain
sebagai mata kuliah wajib, diharapkan isi dari makalah ini dapat bertujuan
untuk menambah wawasan dan memberi informasi kepada mahasiswa tentang Hak-hak Individu
Sebelum Meninggal.
Pada
kesempatan ini penulis juga ingin mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan
bantuan yang telah diberikan dari semua pihak baik secara langsung maupun tidak
langsung selama penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan
dengan baik.
Harapan kami
semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca lainnya. Kami menyadari
dalam makalah banyak kekurangan baik dari materi maupun dalam penyajiannya.
Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk perbaikan
tugas-tugas makalah berikutnya. Terima kasih
Benda, April 2012
Penyusun
PEMBAHASAN
Hak-hak individu yang
akan meninggal
• Hak diperlakukan sebagaimana manusia
yang hidup sampai ajal tiba.
• Hak mempertahankan harapannya, tidak
peduli apapun perubahan yang terjadi.
• Hak mendapatkan perawatan yang dapat
mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
• Hak mengekspresikan perasaan dan
emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
• Hak berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan berkaitan dengan perawatannya.
• Hak memperoleh perhatian dalam
pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan
penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
• Hak untuk tidak meninggal dalam
kesendirian.
• Hak untuk bebas dari rasa sakit.
• Hak untuk memperoleh jawaban atas
pertanyaannya secara jujur.
• Hak untuk memperoleh bantuan dari
perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima
kematiannya.
• Hak untuk meninggal dalam damai dan
bermartabat.
• Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau
agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang
dianutnya.
• Hak untuk memperdalam dan meningkatkan
kepercayaannya, apapunartinya bagi orang lain.
• Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian
raga manusia akan dihormati setelah yang
bersangkutan meninggal.
• Hak untuk mendapatkan perawatan dari
orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam
menghadapi kematian.
PENUTUP
Dengan
mempelajari etika keperawatan tentang hak-hak individu yang akan meninggal, sebagaimana
disampaikan di atas maka dapat disimpulkan betapa perawat harus memahami
apa yang harus dilakukan secara tepat dan akurat sehingga klien dapat
memperoleh haknya secara tepat dan benar.
Dengan
mempelajari tentang hak-hak individu yang akan meninggal mempunyai makna bahwa
semua manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan mereka mempunyai hak untuk
memperolehnya sendiri kecuali jika tidak mampu. Dengan demikian perawat
mengakui potensi pasien pada tingkat kemampuannya dan perawatan dapat
menentukan tingkat bantuan yang akan diberikan.
Untuk dapat
menerapkan keperawatan ini diperlukan
suatu pengetahuan dan keterampilan yang mendalam terhadap teori keperawatan
sehingga diperoleh kemampuan tekhnikal dan sikap yang terapeutik.
No comments:
Post a Comment