Thursday 20 December 2012

HAK INduvidu

MAKALAH

Etika Keperawatan

HAK-HAK INDIVIDU YANG AKAN MENINGGAL


 









Pengampu : Slamet Wijaya Biantoro, S. Kep

Disusun Oleh :

Abdul Munif Saefullah
Heni Handrini
Nur Anisah
Octri Dian Alfiyana
Rameta Siskawati
Reza Agung Satria
Tikha Umaroh
Yogi Oktora

YAYASAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL HIKMAH 02
AKPER ALHIKMAH 2
BENDA SIRAMPOG
2011/2012
KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis dapat memyusun makalah ini dengan baik. Selain sebagai mata kuliah wajib, diharapkan isi dari makalah ini dapat bertujuan untuk menambah wawasan dan memberi informasi kepada mahasiswa tentang Hak-hak Individu Sebelum Meninggal.
 Pada kesempatan ini penulis juga ingin mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan bantuan yang telah diberikan dari semua pihak baik secara langsung maupun tidak langsung selama penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca lainnya. Kami menyadari dalam makalah banyak kekurangan baik dari materi maupun dalam penyajiannya. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk perbaikan tugas-tugas makalah berikutnya. Terima kasih



Benda,     April 2012


Penyusun









PEMBAHASAN


Hak-hak individu yang akan meninggal
     Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
     Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
     Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
     Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
     Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
     Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
     Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
     Hak untuk bebas dari rasa sakit.
     Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
     Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
     Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.
     Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
     Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapunartinya bagi orang lain.
     Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga  manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
     Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam menghadapi kematian.




PENUTUP


Dengan mempelajari etika keperawatan tentang hak-hak individu yang akan meninggal, sebagaimana disampaikan  di atas maka dapat disimpulkan betapa perawat harus memahami apa yang harus dilakukan secara tepat dan akurat sehingga klien dapat memperoleh haknya secara tepat dan benar. 
Dengan mempelajari tentang hak-hak individu yang akan meninggal mempunyai makna bahwa semua manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan mereka mempunyai hak untuk memperolehnya sendiri kecuali jika tidak mampu. Dengan demikian perawat mengakui potensi pasien pada tingkat kemampuannya dan perawatan dapat menentukan tingkat bantuan yang akan diberikan.
Untuk dapat menerapkan  keperawatan ini diperlukan suatu pengetahuan dan keterampilan yang mendalam terhadap teori keperawatan sehingga diperoleh kemampuan tekhnikal dan sikap yang terapeutik. 


No comments:

Post a Comment